Rizki Sadig: Pemerintah Terus Berupaya Menghadirkan UU Data Pribadi

 

Rizki Sadig: Pemerintah Terus Berupaya Menghadirkan UU Data Pribadi. KPK

RRS - Memanfaatkan media sosial untuk beraktifitas atau berbisnis adalah hak dari masing-masing individu. Untuk itu, diperlukan pengetahuan supaya media sosial digunakan dengan bijak supaya jejak-jejak digital tidak berbalik menjadi hal merugikan. 

Begitu dikatakan anggota Komisi I DPR RI Ahmad Rizki Sadig dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator, dengan tema “Waspada Rekam Jejak Digital”, yang digelar DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kamis (26/5). 

Rizki Sadig mengatakan, setiap pengguna media sosial harus berfikir baik-baik sebelum mengunggah satu tulisan ataupun yang berkaitan dengan data pribadi. 

“Penguasa sebenarnya dalam penggunaan dunia digital ada pada diri kita sendiri, oleh karena itu perlu adanya pembatasan yang kita terapkan dalam penggunaan tersebut, jangan sampai tidak berpikir terlebih dahulu dalam membuat postingan ataupun menyebarkan data pribadi," ujar Rizki Sadig. 

Dalam dua tahun terakhir, kata legislator PAN ini, pemerintah terus berupaya membuat dan menghadirkan undang-undang tentang perlindungan data pribadi. Hal ini, sebagai upaya menyelesaikan persoalan kebocoran data pribadi seiring perkembangan dunia digital khususnya media sosial. 

“Kita perlu mempunyai UU Data Pribadi tersebut, sebagai solusi karena makin banyaknya kebocoran data pribadi, banyak yang terjebak dalam persoalan pinjol, dan masalah lainnya yang cukup kompleks," terangnya. "UU Data Pribadi ini minimal harus menjadi payung hukum bagi Indonesia dalam perkembangan teknologi yang begitu pesat," pungkasnya

Sumber: AHMAD KIFLAN WAKIK / RMOL

Komentar